Keanggotaan ASPIN

INFORMASI KEANGGOTAAN

1. CORPORATE Member, dengan kriteria:

  • a. Perusahaan berbadan hukum Indonesia PMDN/milik WNI dengan kepemilikan saham WNI di atas 50%.
  • b. Modal disetor minimal Rp 10 miliar.
  • c. Hak & Benefit: Hak suara penuh (memilih & dipilih), Menentukan calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Pengawas, Prioritas Government Relation, dan Publikasi logo sebagai anggota utama di event nasional.

Iuran tahunan anggota CORPORATE: Rp 10.000.000/tahun.

2. SME Member, dengan kriteria:

  • a. Perusahaan berbadan hukum Indonesia PMDN/milik WNI dengan kepemilikan saham WNI di atas 50%.
  • b. Modal disetor minimal Rp 500 juta.
  • c. Hak & Benefit: Hak suara (memilih), Akses ke business matching (B2B), dan Pendampingan sertifikasi usaha (Halal, TKDN, dll).

Iuran tahunan anggota SME: Rp 5.000.000/tahun.

3. START UP Member, dengan kriteria:

  • a. Perusahaan berbadan hukum Indonesia PMDN/milik WNI dengan kepemilikan saham WNI di atas 50%.
  • b. Modal disetor minimal Rp 50 juta.
  • c. Hak & Benefit: Hak suara (memilih), Akses ke Pelatihan Kewirausahaan Lanjutan, dan Pendampingan Akses Permodalan/Investor.

Iuran tahunan anggota START UP: Rp 1.000.000/tahun.

LAMPIRAN DOKUMEN PENDAFTARAN

ALUR PENDAFTARAN

Calon anggota mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan bersama lampiran file dokumen ke email aspin1jutapengusaha@gmail.com, ditujukan kepada Dewan Pengurus dengan subjek:

PENDAFTARAN ASPIN – (NAMA PERUSAHAAN) –
(CORPORATE / SME / START UP / COMMUNITY)

Tim Sekretariat melakukan verifikasi data dan mengajukan kepada Dewan Pengurus terkait keputusan penerimaan.

Tim Sekretariat menghubungi calon anggota yang lolos verifikasi untuk melakukan pembayaran iuran keanggotaan ke rekening:
BNI 6888900008 a.n Sejuta Pengusaha Indonesia.

Calon anggota mengirimkan bukti iuran keanggotaan kepada Tim Sekretariat untuk diverifikasi.

Calon anggota dinyatakan resmi sebagai anggota.

Jadi Anggota ASPIN Sekarang

Ingin Menjadi Bagian dari Kolaborasi Strategis untuk Akselerasi Bisnis Anda melalui Sinergi Antar Pengusaha Indonesia?